Peran PWSHD Dalam Mendukung Organisasi Wanita Hindu
Wanita Hindu di SDHD Banjar Ciangsana mempunyai wadah persatuan yang disebut PWSHD (Persatuan Wanita Suka Duka Hindu Dharma). Sama halnya di beberapa SDHD Banjar di JaBoDeBaBek menggunakan nama PWSHD untuk persatuan ibu2 di bawah Banjarnya masing2.
Anggota dari PWSHD adalah seluruh istri dari anggota Banjar Ciangsana. Secara kepengurusan, ibu – ibu PWSHD adalah dibawah organisasi Banjar Ciangsana. Sehingga bentuknya terlepas dari organisasi wanita lainnya, misalnya WHDI.
PWSHD dalam tanggung jawabnya adalah bagian dari Pengempon Pura dan Unsur Pengurus SDHD Banjar Ciangsana. Pengurus PWSHD bertangung jawab langsung kepada Ketua SDHD Banjar Ciangsana, sehingga kegiatan yang akan dilakukan akan segaris dengan kegiatan Banjar Ciangsana.
Apa Singkatan PWSHD dan Perannya?
PWSHD adalah singkatan dari Persatuan Wanita Suka Duka Hindu Dharma. Secara struktur PWSHD bukanlah suatu organisasi wanita, melainkan hanya perkumpulan ibu – ibu di Banjar Ciangsana. Dalam struktur organisasi, keberadaan PWSHD adalah bagian dari kepengurusan Suka Duka Hindu Dharma.
Di Banjar Ciangsana PWSHD mempunyai seorang Ketua dan Wakil Ketua, dimana seorang ketua dipilih oleh Kelian Banjar & Formatur. Sedangkan wakil ketua PWSHD langsung diisi oleh istri dari Ketua Suka Duka Hindu Dharma terpilih.
Adanya PWSHD tentunya akan membantu kegiatan Banjar Ciangsana dalam menyiapkan sarana upacara, sesajen (banten) dan seluruh kegiatan di linkungan Banjar. Kadang kala juga ibu – ibu PWSHD ikut melakukan kegiatan – kegiatan lainnya di luar Banjar Ciansana, seperti ngayah di Pura dan lomba antar Banjar.
Pada kegiatan organisasi wanita seperti WHDI, ibu – ibu Banjar Ciangsana melalui PWSHD juga mendukung sepenuhnya. Selain WHDI, juga pernah mengukuti kegiatan yang dilaksanakan oleh KOWANI.
Bagaimana Sejarah Terbentuknya PWSHD?
Perkumpulan ibu – ibu Banjar Ciangsana PWSHD pada awalnya bernama PWHD. Dimana singkatan PWHD adalah Persatuan Wanita Hindu Dharma. PWHD terbentuk sejak berdirinya Suka Duka Banjar Ciangsana pada 03 April 2025. Pada saat ini Kelian Banjar Ciangsana Periode Pertama adalah I Ketut Teken Sartika.
Sejak terbentuknya tersebut, maka perkumpulan ibu – ibu PWHD selalu ada di Banjar Ciangsana. Hingga saat ini di tahun 2026, maka sudah ada 8 kali pergantian ketua PWHD atau PWSHD.
Apa Bedanya PWHD dan PWSHD? Secara fungsi dan tujuan tidak ada bedanya, satu – satunya perbedaan adalah adanya penambahan huruf “S”. Pada tahun 2020, perubahan nama dari PWHD menjadi PWSHD Banjar Ciangsana dilakukan. Hal ini mengingat menyamakan dengan Banjar lainnya yang ada di Jabodebabek.
Banjar di Jabodebabek hampir sebagian besarnya menggunakan nama PWSHD, untuk itulah dilakukan penyesuain nama. Sejak pergantian pengurus Banjar Periode ke 6 tahun 2020 dengan kelian Bapak Gusti made Pura Riana, perubahan nama menjadi PWSHD.
"Wanita Tangguh, Bangsa Maju"
"Kekuatan dalam Kebersamaan"
"Menginspirasi dengan Aksi Nyata"
"Suara Hati, Gerak Bersama"
"Empower Women, Empower Nation"
Keberadaan PWSHD diatur Pada Anggaran Dasar Banjar Ciangsana
Banjar Ciangsana adalah salah satu Banjar yang perduli dengan aturan tentang organisasi, untuk itu organisasi Banjar Ciangsana di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Tentunya termasuk keberadaan PWSHD agar bisa menjadi patokan untuk seluruh ibu – ibu di Banjar Ciangsana.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Banjar Ciangsana (AD-ART) selalu diperbaiki saat terjadinya pemilihan Ketua Suka Duka yang baru. Pada AD-ART 2026, keberadaan PWSHD di atur secara khusus pada Anggaran Rumah Tangga pada BAB IV tentang PERSATUAN WANITA SUKA DUKA HINDU DHRMA (PWSHD).
Pada Bab ini dijelaskan bahwa PWSHD bertugas mengkoordinir ibu-ibu di lingkungan SDHD Banjar Ciangsana untuk mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan Banjar serta menjalin komunikasi dengan Organisasi Wanita Hindu yaitu WHDI.
Anggota PWSHD adalah seluruh ibu – ibu warga Banjar Ciangsana, serta memiiliki seorang Ketua yang dipilih oleh Ketua Banjar dan Formatur Terpilih. Sedangkan Wakil Ketua PWSHD diisi secara langsung oleh Istri Ketua Banjar terpilih.
Organisasi Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)
Uraian tentang PWSHD di atas menjelaskan bahwa sesungguhnya hanya mewadahi perkumpulan ibu – ibu hanya pada ruang lingkup Banjar Ciangsana. Dan perkumpulan ini bukanlah bentuk dari organisasi wanita.
Berbeda dengan organisasi Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) yang merupakan organisasi resmi dengan legalitas hukum yang jelas. Serta kewenangan organisasi dan kepengurusan dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) adalah organisasi sosial kemasyarakatan perempuan Hindu di Indonesia yang diakui pemerintah. Diresmikan pada 12 Februari 1988 dan terdaftar sebagai anggota Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Organisasi ini berfokus pada pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, kesejahteraan ibu dan anak, serta pelestarian nilai keagamaan.Visi dan Misi UtamaTujuan Spiritual: Membina wanita Hindu agar berperan aktif dalam bermasyarakat guna mencapai Jagadhita (kesejahteraan duniawi) dan Moksha (kebahagiaan rohani).
Disamping itu WHDI menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan. Serta meningkatkan kegiaran sosial kemasyarakatan dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan ekonomi seperti pembinaan serati banten dan literasi digital.
Ni Wayan Yadnya Wati
WHDI Kabupaten Bogor
SDHD Banjar Ciangsana terletak di Desa Ciangsana Kabupaten Bogor, untuk itu semua formalitas kewilayahan mengikuti organisasi formal di Kabupaten Bogor. Untuk itu ibu – ibu Banjar Ciangsana saat menjadi anggotan organisasi wanita Hindu maka secara langsung dapat mendaftarkan di WHDI Kabupaten Bogor.
Saat ini tempat administrasi WHDI Kabupaten Bogor menggunakan fasilitas yang ada di Pura Cibinong atau fasilitas SDHD Banjar Cibinong. Sedangkan tingkat Provinsi, ibu – ibu Banjar Ciangsana mengikuti organisasi formalnya di WHDI Provinsi Jawa Barat.
Sesungguhnya ibu – ibu Banjar Ciangsana mulai aktif masuk menjadi anggota WHDI Kabupaten Bogor sejak pelantikan pengurus periode 2021 – 2026. Pelantikan ini juga sesungguhnya menjadi tonggak sejarah WHDI Kabupaten Bogor, karena saat pelantikan inilah dianggap resmi karena sudah dilantik oleh pengurus WHDI Provinsi.
Pada kepengurusan periode ini ibu – ibu Banjar Ciangsana dan Banjar Cibinong mengisi kepengurusan WHDI Kabupaten Bogor. Masa bakti kepengurusan adalah selama lima tahun.
Pelantikan Pengurus WHDI Kabupaten Bogor Periode 2021 - 2026
Partisipasi PWSHD Pada Lomba Video Kreatif WHDI Provinsi Jawa Barat
Pada tanggal 24 Februari 2024, WHDI Provinsi Jawa Barat mengadakan Lomba Video Kreatif. Lomba ini dilaksanakan di Pura Wira Satya Akaca Lanud Sulaiman Bandung. Acara lomba ini sekaligus dalam rangka HUT WHDI Pusat yang ke 36 pada tahun 2024.
Video kreatif ini themanya adala “Tari Dadong Rerod” dengan ide narasi murni dari ibu PWSHD Banjar Ciangsana. Narasi pada video kreatif Dadong Rerod ini menceritakan ibu – ibu yang sudah berumur (Dadong = Nenek) mempunyai aktifitas yang berbeda – beda.
Tim PWSHD menyajikan cerminan dadong yang rajin mebanten, ada dadong rajin mebersih. Ada juga dadong bergaya anak muda, yang masih mengikuti jaman. Dalam bahasi Bali kata “Dadong” adalah sebutan untuk nenek.
Sedangkan kata “Rerod” dalam bahasa Bali bisa bermakna “jalan berbaris”. Namun ada makna lain dari kata “Rerod” yaitu “ROD” adalah bermakna sebuah RODA. Roda dimaknai dengan kehidupan yang berputar di atas atau di bawah. Sedangkan penggalan huruf “Re” bermakna Reinkarnasi.
Mengapa PWSHD dan WHDI Berbeda?
Aktifitas PWSHD sepenuhnya menjadi wewenang Ketua PWSHD dengan ijin Ketua SDHD. Setiap aktifitas adalah bagian intruksi langsung dari Ketua PWSHD dan tentunya bukan dari Ketua WHDI atau pengurus WHDI.
Ketua PWSHD mendapatkan arahan dan pengawasan langsung dari Ketua SDHD Banjar Ciangsana dan pengurus lainnya seperti Penasehat atau Pelindung Banjar Ciangsana.
Secara kewilayahan PWSHD hanya bisa melaksanankannya di Banjar Ciangsana. Sedangkan WHDI bisa melaksanakannya sesuai teritorial di manapun di wilayah Kabupaten Bogor khususnya dan Provinsi Jawa Barat umumya.
Masa bakti kepengurusan PWSHD mengikuti masa bakti periode kepengurusan Suka Duka Banjar Ciangsana yaitu 3 tahun sekali. Sedangkan kepengurusan WHDI adalah 5 tahun sekali, dimana pelantikkannya akan disaksaksikan oleh kepengurusan yang lebih tinggi di tingkat Provinsi atau tingkat pusat.
Untuk menunjang kegiatan, PWSHD Banjar Ciangsana disupport langsung dari Kas SDHD Banjar Ciangsana. Begitu juga dalam aktifitas penggalangan dana, bisa melakukan kegiatan – kegitan yang bisa menambah kas PSWHD.
Sejarah Kepengurusan PWHD dan PWSHD
Histori kepengurusan PWHD dan PWSHD dalam beberapa periode kepengurusan Banjar Ciangsana, dapat dilihat pada link di bawah ini:
Ni Made Darti
I Dewa Ayu Werdiyani
Sandra Agustina Gigir
Ni Made Puspawati
Ni Luh Carsini
Daftar Pengurus Banjar Periode Sebelumnya
Pengurus Banjar Ciangsana saat ini di tahun 2026, adalah pengurus Periode ke-8. Pergantian dari pengurus ke pengurus dilaksanakan secara demokratis dengan pemilihan langsung.
Adapun cara pemilihan Ketua Banjar di Banjar Ciangsana adalah dengan melaksanakan Sabha Banjar yang dihadiri oleh seluruh warga Banjar Ciangsana.

Leave a Reply